Gambar Sampul IPS · Bab XVII Pajak
IPS · Bab XVII Pajak
Nanang

24/08/2021 14:36:11

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

IPS SMP/MTs Kelas VIII

327

Pajak digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang selanjutnya

dipergunakan untuk membiayai belanja negara. Selain itu, pajak juga digunakan

untuk mengatur pemerataan pendapatan.

Sumber: Dokumen Penerbit

Gambar 17.1

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Bab

XVII

Pajak

328

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Peta Konsep

Kata Kunci

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari bab ini, diharapk an kamu dapat mendeskrips ikan

fungsi pajak dalam

perekonomian nasional.

Apa yang akan kalian pelajari pada bab ini? Perhatikan Peta Konsep di bawah ini.

Pajak

Tarif Pajak

Pajak

Perpajakan

Pengertian Pajak

Landasan Pajak

Istilah-Istilah dalam

Perpajakan

Jenis-Jenis Pajak

Menurut golongannya

Menurut wewenang

pemungutannya

Menurut sifatnya

Asas Pemungutan Pajak

Sistem Penetapan Tarif

Pajak

Prinsip-Prinsip (Syarat)

Pemungutan Pajak

Pungutan Resmi Selain

Pajak

Fungsi Pajak

IPS SMP/MTs Kelas VIII

329

1. Pengertian Pajak

Orang tua kamu pasti telah membayar pajak.

Tahukah kamu apakah yang

dimaksud dengan pajak itu

? Pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang dibayarkan

oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat

balas jasa secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran

umum, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pajak

mengandung ciri-ciri yaitu:

a.

merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara;

b .

tidak ada imbalan balas jasa secara langsung dari negara kepada rakyat;

c.

digunakan untuk kesejahteraan umum;

d.

pungutan pajak berdasarkan undang-undang; dan

e.

pendapatan negara dari pajak digunakan untuk pembelanjaan negara.

2. Landasan Hukum Pajak

Landasan

hukum pemerintah dalam memungut pajak adalah sebagai berikut.

a.

Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan

negara berdasarkan undang-undang.

b .

Undang-Undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak 1 Januari

2001 adalah sebagai berikut.

1)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan.

2)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

3)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah

(PPn BM).

4)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas

Tanah dan Bangunan.

5)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang

Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi

dan Bangunan.

A

Perpajakan

Pada bab ini kamu, akan mempelajari tentang pajak. Uraian selengkapnya

meliputi:

1. Pengertian, macam, dan fungsi pajak.

2. Contoh pajak yang ditanggung oleh keluarga siswa.

330

IPS SMP/MTs Kelas VIII

6)

Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24

Tahun 2000 tentang Bea Materai

3. Istilah-Istilah dalam Perpajakan

Di dalam perpajakan ada istilah-istilah yang harus kamu ketahui. Istilah-istilah

tersebut adalah sebagai berikut.

a. Wajib pajak

Wajib pajak (WP) adalah pembayar pajak.

b. Badan

Badan adalah berbentuk Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan

Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, dan usaha lain.

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib

pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda

pengenal diri dalam melakukan kewajiban perpajakan.

d. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan dari Direktorat

Jenderal Pajak yang harus diisi oleh wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian

tahun pajak.

e. Surat Setoran Pajak

Surat Setoran adalah surat yang oleh wajib pajak dipergunakan untuk

melakukan pembayaran pajak kepada negara.

Sumber: Dokumentasi Penerbit

Gambar 17.2

Halaman depan Kartu NPWP yang dikeluarkan

oleh Direktorat Jenderal Pajak

Sumber: Dokumentasi Penerbit

Gambar 17.3

Halaman belakang Kartu NPWP yang dikeluarkan

oleh Direktorat Jenderal Pajak

IPS SMP/MTs Kelas VIII

331

f. Tahun pajak

Jangka waktu jatuh tempo pajak yang menggunakan tahun takwim atau tahun

buku.

g. Menghitung Pajak Sendiri (MPS)

Pengisian SPT dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

4. Asas Pemungutan Pajak

Asas pemungutan pajak dapat dibedakan atas asas domisili, asas sumber, dan

asas kebangsaan.

a. Asas Domisili (tempat tinggal)

Asas domisili yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisili

(tempat tinggal) wajib pajak. Wajib pajak yang berkediaman di Indonesia dikenakan

pajak atas segala penghasilan yang diperoleh baik di Indonesia maupun di luar negeri.

b. Asas Sumber

Asas sumber yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber

pendapatannya. Setiap orang yang menerima penghasilan dari Indonesia akan

dikenakan pajak oleh negara Indonesia, walaupun orang tersebut tinggal di luar

negeri

c. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada

kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

diwajibkan untuk membayar pajak.

5. Sistem Penetapan Tarif Pajak

Besar pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung dari sistem tarif yang

dianut oleh suatu negara. Tarif pajak dapat berupa persentase tertentu atau jumlah

tertentu. Ada beberapa macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut.

a. Tarif Progresif (meningkat)

Sistem tarif progresif adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin

menaik berdasarkan peningkatan pendapatan. Semakin tinggi pendapatan yang

diperoleh, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

332

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Contohnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan di Indonesia sebagai

berikut.

Tabel 16.1 Contoh Tarif Pajak Penghasilan

b. Tarif Tetap

Tarif tetap artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu

dan tidak berubah-ubah berapa pun besarnya pendapatan. Contoh penerapan tarif

tetap adalah sebagai berikut.

Tabel 16.2 Contoh Tarif Tetap

c. Tarif Proporsional (sebanding)

Tarif proporsional artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib

pajak menurut

persentase tetap

dari semua penghasilan. Semakin besar penghasilan,

semakin besar jumlah pajak yang harus dibayar. Penerapan di Indonesia misalnya

pada tarif PPn sebesar 10% dan PPh pasal 26 sebesar 20%. Contoh penerapan tarif

proporsional adalah sebagai berikut.

Tabel 16.3 Contoh Tarif Proporsional

1.

sampai dengan Rp25.000.000,00

2.

di atas Rp25.000.000,00 sampai Rp50.000.000

3.

di atas Rp50.000.000,00 sampai Rp100.000.000,00

4.

di atas Rp100.000.000,00 sampai Rp200.000.000,00

5.

di atas Rp200.000.000,00

No.

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

5%

10%

15%

25%

35%

1.

10.000.000,00

1.000,00

2.

15.000.000,00

1.000,00

3.

20.000.000,00

1.000,00

4.

25.000.000,00

1.000,00

No.

Dasar Pengenaan (Rp)

Tarif Pajak (Rp)

No.

Dasar Pengenaan (Rp)

Jumlah Pajak (Rp)

1. 10.000.000,00

10%

1.000.000,00

2. 15.000.000,00

10%

1.500.000,00

3. 20.000.000,00

10%

2.000.000,00

Tarif Pajak

IPS SMP/MTs Kelas VIII

333

d. Tarif Degresif (menurun)

Tarif degresif (menurun) artinya penetapan tarif pajak dengan persentase pajak

yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya. Contoh

penerapan tarif degresif adalah sebagai berikut.

Tabel 16.4 Contoh Tarif Degresif

6. Prinsip-Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak

Dalam rangka pemenuhan rasa keadilan maka penyusunan undang-undang

pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut

Adam Smith

dalam bukunya

Wealth

Of

Nations

(Rohmat Soemitro,1990) ada empat syarat untuk tercapainya

peraturan pajak yang adil, arus jelas, tegas, dan tidak mengandung arti ganda atau

memberi peluang untuk ditafsirkan lain.

a.

Kesamaan (

equality

) yaitu dalam pemungutan pajak orang yang berada dalam

keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Contohnya, dalam pajak

penghasilan, yang dikenakan pajak yang sama adalah orang yang mempunyai

penghasilan

kena pajak

yang sama, bukan orang yang mempunyai penghasilan

yang sama.

b .

Kesenangan (

convenience

), artinya dalam pemungutan pajak diupayakan pada

saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Seorang yang

menerima gaji akan lebih mudah ditagih pajaknya pada waktu menerima gaji.

c.

Ekonomi (

economy

), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada

hasil pemungutan pajak tersebut.

7. Pungutan Resmi Selain Pajak

Pemerintah memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi lain (bukan

pajak). Pungutan-pungutan tersebut sebagai berikut.

a.

Retribusi

adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau

fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada

pembayar. Misalnya: iuran parkir, iuran pasar, dan iuran jalan tol.

b.

Cukai

adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang

sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: cukai rokok, minuman keras, dan

kaset rekaman.

No.

Dasar Pengenaan (Rp)

Jumlah Pajak (Rp)

1. 10.000.000,00

10%

1.000.000,00

2. 15.000.000,00

9%

1.500.000,00

3. 20.000.000,00

8%

2.000.000,00

4. 20.000.000,00

7%

2.100.000,00

Tarif Pajak

334

IPS SMP/MTs Kelas VIII

c.

Bea meterai

adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan

menggunakan benda meterai.

d.

Bea Ekspor dan Bea Impor

Bea ekspor

adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor

barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan

bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan

bea impor

adalah pungutan

terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.

e.

Lain-lain pungutan yang sah/legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ

(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan

Wajib Perbaikan Jalan).

Jenis pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya satu macam.

Keberagaman pajak ini bertujuan agar penarikan pajak kepada masyarakat dapat

secara cermat, tepat, dan adil. Berikut ini jenis-jenis pajak yang sering kita jumpai.

a. Menurut Golongannya

Menurut golongannya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak

tak langsung.

1) Pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak

atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya,

pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan

bermotor (PKB)

2) Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada

pihak lain, misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik

nama (BBN), dan cukai

b. Menurut Wewenang Pemungutannya

Berdasar wewenang pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu Pajak

Negara dan Pajak Daerah.

1) Pajak Negara atau Pusat

Pajak Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya

dilakukan oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak). Yang termasuk pajak pusat

adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak bumi

dan bangunan (PBB)

B

Jenis-Jenis Pajak

IPS SMP/MTs Kelas VIII

335

2

) Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh

pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Yang termasuk pajak daerah adalah

pajak pertunjukan, pajak reklame, dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

c. Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak

objektif.

1) Pajak subjektif (bersifat perorangan)

Pajak subjektif adalah pajak yang pelaksanaannya memerhatikan

kemampuan dan keadaan pribadi wajib pajak.

2) Pajak objektif (bersifat kebendaan)

Pajak objektif adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan

kemampuan dan keadaan wajib pajak. Pajak ini dipungut karena kejadian,

perbuatan atau keadaan. Contoh: pajak tontonan, pajak restoran, perhotelan,

dan cukai rokok.

Ada beberapa jenis pajak yang harus dikenakan kepada keluargamu. Ayah dan

Ibumu bekerja untuk memenuhi kebutuhan seluruh keluarga. Dari hasil bekerja

itu mereka memperoleh penghasilan berupa uang. Penghasilan itu telah dipotong

pajak.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memuat tentang Pajak Penghasilan.

a. Subjek Pajak Penghasilan(PPh)

Subjek PPh adalah orang pribadi, warisan yang belum dibagi, badan hukum

dan bentuk usaha tetap.

b. Objek Pajak Penghasilan

Yang menjadi objek pajak PPh adalah penghasilan. Contoh objek pajak

penghasilan antara lain: gaji, upah, hadiah, honorarium, laba usaha, komisi, royalti,

bunga, dividen, sewa dan yang sejenis dengan itu.

c. Tarif Pajak Penghasilan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, tarif pajak penghasilan

yang diterapkan atas penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut.

336

IPS SMP/MTs Kelas VIII

1) Wajib pajak pribadi dalam negeri

a)

Penghasilan sampai dengan Rp25.000.000,00, tarif pajak sebesar 5%.

b)

Penghasilan di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00, tarif

pajak sebesar 10%.

c)

Penghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif

pajak sebesar 15%.

d)

Penghasilan di atas Rp100.000.000,00, sampai dengan Rp200.000.000,00,

tarif pajak sebesar 25%.

e)

Penghasilan di atas Rp200.000.000,00, tarif pajak sebesar 35%.

2) Wajib pajak untuk badan usaha dalam negeri dan bentuk usaha tetap

a)

Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00, tarif pajak sebesar 10%.

b)

Penghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif

pajak sebesar 15%.

c)

Penghasilan di atas Rp100.000.000,00, tarif pajak sebesar 30%.

d. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Wajib pajak pribadi dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan

Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya penghasilan tidak kena pajak seperti diatur oleh

Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut.

Tabel 16.5 Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Contoh

Penghitungan

PPh

Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp1.500.000,00. Ia mempunyai

satu istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut!

Wajib pajak sendiri (bujangan)

13.200.000,00

Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah (kawin)

1.200.000,00

Tambahan untuk seorang istri bekerja

13.200.000,00

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah

semenda dalam garis keturunan lurus serta anak

angkat dan anak sendiri, paling banyak 3 orang masing-

masing sebesar

1.200.000,00

Keterangan

PTKP Satu Tahun (Rp)

IPS SMP/MTs Kelas VIII

337

Jawab:

Penghasilan 1 tahun 2

×

Rp1.500.000,00

=

Rp18.000.000,00

Penghasilan tidak kena pajak:

-

Wajib pajak

Rp13.200.000,00

-

Istri

Rp

1.200.000,00

-

Anak

Rp

1.200

.000,00 +

Penghasilan Tidak Kena Pajaknya

=

Rp15.600.000,00 _

Penghasilan Kena Pajak

= Rp

2.400.000,00

Pajak yang harus dibayar 5%

×

Rp2.400.000

= Rp 120.000,00

Pajak 1 bulan adalah Rp120.000,00 : 12

= Rp 10.000,00

Tugas

Ayo berpikir kritis untuk menghitung pajak.

Jika Pak Adhi memperoleh gaji Rp 2.500.000,00 per bulan. Ia mempunyai seorang istri tidak

bekerja dan mempunyai seorang anak. Hitunglah berapa Pendapatan Tidak Kena Pajak

(PTKP) dan besarnya pajak yang harus dibayar oleh Pak Adhi!

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kalian tinggal bersama keluargamu di suatu bangunan, yaitu rumah. Rumah

tersebut didirikan di atas tanah. Rumah dan tanah yang kalian tempati dikenakan

pajak oleh pemerintah. Pajak itu disebut Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi

dan Bangunan (PBB) diatur melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang

Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/

2000. Ketentuan perhitungan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5% dari

20% nilai jual objek pajak.

a. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek PBB adalah orang atau badan hukum dan bentuk usaha yang secara

nyata:

1)

mempunyai hak atas bangunan dan atau,

2)

memperoleh manfaat atas bumi dan atau,

3)

memperoleh manfaat atas bangunan.

338

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Sumber: www.weebt.net

Gambar 17.5

Candi tidak terkena PBB

b. Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Sumber: nunggee.wordpress.com

Gambar 17.4

Rumah menjadi objek PBB

Yang menjadi objek PBB adalah

bumi dan atau bangunan. Pengertian

bumi di sini termasuk permukaan bumi

(tanah dan perairan), serta tubuh bumi

(yang berada di bawah permukaan

bumi). Sedang yang dimaksud dengan

bangunan adalah konstruksi teknik yang

ditanamkan atau diletakkan secara tetap

pada tanah dan atau perairan di wilayah

Republik Indonesia. Contoh: rumah

tempat tinggal, bangunan tempat usaha,

kolam renang, dan anjungan minyak

lepas pantai.

Objek Pajak yang tidak kena PBB

yaitu objek yang:

1)

digunakan untuk melayani ke-

pentingan umum dan tidak untuk

mencari keuntungan. Contoh:

rumah sakit, tempat ibadah, dan

panti asuhan;

2)

digunakan untuk kuburan dan

peninggalan purbakala atau yang

sejenis dengan itu;

3)

merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,

tanah negara yang belum dibebani suatu hak; dan

4)

digunakan oleh perwakilan diplomatik, dan konsulat, berdasarkan atas perlakuan

timbal balik.

c. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Besar tarif PBB ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut.

1)

Luas tanah dan atau bangunan.

2)

Besarnya nilai jual objek pajak (NJOP), yaitu luas objek dikalikan harga jual per

meter persegi.

3)

Besarnya nilai jual kena pajak (NJKP), yaitu 20% dari NJOP.

4)

Besarnya tarif yaitu sebesar 0,5%.

IPS SMP/MTs Kelas VIII

339

Kecakapan Sosial

d. Nilai Jual Bumi dan Bangunan Tidak Kena Pajak

Pasal 3 ayat 3 Undang-undang N0.12 tahun 1994 menyatakan bahwa besarnya

nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) adalah Rp8.000.000,00 untuk

setiap wajib pajak. Besarnya NJOPTKP sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan

Bangunan ini diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 201/

KMK.04/2000 setinggi-tingginya sebesar Rp12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Contoh Penghitungan PBB

Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa tanah dengan nilai

Rp25.000.000,00 dan bangunan senilai Rp30.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak Tidak

Kena Pajak yang ditetapkan di daerah tersebut sebesar Rp8.000.000,00. Hitunglah

besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut!

Jawab:

Nilai Jual Objek Pajak Bumi

= Rp25.000.000,00

Nilai Jual Objek Pajak Bangunan

=

Rp30.000.000,00

+

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB

= Rp55.000.000,00

NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

=

Rp 8.000.000,00 _

NJOP untuk perhitungan PBB

= Rp47.000.000,00

Nilai jual kena pajak (NJKP) 20%

×

Rp47.000.000,00 = Rp 9.400.000,00

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang:

0,5%

×

Rp9.400.000,00

= Rp 47.000,00

Jadi Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar wajib pajak sebesar

Rp47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah)

Untuk mengembangkan kecakapan sosial kamu, ayo kerjakan soal berikut!

Bu Atin mempunyai objek pajak sebagai berikut.

a. Tanah seluas 2000 m

2

dengan harga jual Rp 100.000,00 per m

2

b. Bangunan rumah seluas 500 m

2

dengan harga jual R p 600.000,00 per m

2

.

c. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Yang ditetapkan di Daerah tersebut sebesar

Rp8.000.000,00

d. Persentase nilai jual kena pajak 20%. Hitunglah berapa besar PBB yang harus dibayar oleh

Bu Atin!

Bantulah temanmu yang mengalami kesulitan untuk mengerjakan tugas ini!

340

IPS SMP/MTs Kelas VIII

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

(BPHTB)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan

Hak atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan

pajak karena tanah dan bangunan tersebut

memberikan keuntungan bagi pemiliknya.

a. Subjek Bea P erolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

(BPHTB

)

Berdasarkan Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang

menjadi subjek pajak BPTHB adalah orang atau badan yang memperoleh hak atas

tanah dan atau bangunan.

b. Objek Bea Perolehan Hak atas T anah dan Bangunan

Yang merupakan objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah

pemindahan hak karena: jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, penggabungan

usaha, peleburan usaha,dan sebagainya.

c. Tarif Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak

Tarif pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan 5% (lima

persen). Dasar pengenaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

menurut UU No. 20/2000 adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yaitu: harga

transaksi, nilai pasar objek pajak, atau NJOP PBB.

d. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

(NPOPTKP)

Nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak kena pajak ditetapkan secara

regional paling banyak Rp60.000.000,00, kecuali perolehan hak waris, atau hibah

wasiat yang diterima seseorang dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis

keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat,

termasuk suami/istri. NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak

Rp300.000.000,00.

Perhitungan BPHTB

BPHTB = Tarif Pajak

×

(NPOP – NPOPTKP)

= Tarif Pajak

×

NPOPKP

Contoh Perhitungan BPHTB

Bapak Andi membeli tanah milik Bu Wanti dengan harga transaksi

Rp200.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak PBB tahun yang lalu adalah

Rp150.000.000,00. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar

IPS SMP/MTs Kelas VIII

341

Rp40.000.000,00. Karena harga transaksi yang disepakati lebih besar dibandingkan

dengan NJOPPBB maka yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak adalah harga

menurut transaksi. Oleh karena itu, besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan

Bangunan yang harus dibayar adalah:

NPOP

= Rp200.000.000,00

NPOPTKP

=

Rp 40.000.000,00 _

= Rp160.000.000,00

NPOPKP

= Rp160.000.000,00

BPHTB yang terutang 5%

×

Rp160.000.000,00 = Rp8.000.000,00

Jadi, BPHTB yang harus dibayar oleh Bapak Andi sebesar Rp8.000.000,00.

Pada dasarnya, pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, alat

pemerataan pendapatan, dan alat pengatur kegiatan

a. Fungsi Budgeter (Sumber Pendapatan Negara)

Pajak berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai

seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.

Sumber pendapatan negara memang tidak hanya dari pajak, tetapi pajak merupakan

sumber utama pendapatan negara.

b. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)

Pajak berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan

sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan

masyarakat. Warga negara yang berpendapatan tinggi dikenai pajak lebih banyak

daripada warga negara yang berpendapatan rendah.

c. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)

Pemungutan pajak dapat digunakan untuk mengatur hal-hal sebagai berikut.

1.

Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun

pengeluaran pembangunan.

2.

Untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan

pembebasan pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang tinggi bagi

barang-barang mewah.

C

Fungsi Pajak

342

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Kemandirian Belajar

Untuk memupuk kemandirian belajarmu, salinlah gambar kotak di atas ke dalam selembar

kertas. Beri nomor acak di dalam se mua kotak tersebut seperti contoh, kemudian jodohkan

pernyataan-pernyataan di bawah ini dan masukkan jawaban yang sesuai ke dalam kotak tersebut.

Jika kamu dapat membuat garis lurus ke samping secara berurutan mendapat bonus nilai dari

Bapak/Ibu Guru.

a. Undang-Undang RI

Nomor 17 Tahun 2000

b. pajak bumi dan bangunan

c. ketentuan umum dan tata

cara perpajakan

d. Rp8.000.000 s.d

Rp12.000.000,00

e. proporsional

f. bea meterai

g. PPnBM

h. pajak langsung

i. pajak tidak langsung

Pernyataan B

3. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1994.

2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena

Pajak untuk PBB.

5. Ekspor barang kena pajak yang tergolong

mewah.

4. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000.

8. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985.

6. Pajak yang dipungut oleh peme-rintah pada

wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan

kepada wajib pajak lain.

1. Dasar hukum pemungutan pajak peng-

hasilan.

7. Pengenaan tarif pajak yang sebanding.

9. Pajak yang dapat dilimpahkan kepada wajib

pajak lain.

No.

Pernyataan A

8

4

Kecakapan Personal

Untuk memupuk kecakapan personal kamu, belajarlah mematuhi peraturan perpajakan.

Coba kamu sebutkan beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh rumah tangga! Hasilnya

dikumpulkan kepada gurumu!

IPS SMP/MTs Kelas VIII

343

Rangkuman Materi

1. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-

undangan tanpa balas jasa secara langsung.

2. Dengan pajak pemerintah membiayai program-program pembangunan.

3. Ciri-ciri pajak sebagai b erikut.

a. Merupakan iuran wajib rakyat kepada negara.

b. Ditarik berdasarkan Undang-Undang.

c. Tanpa balas jasa secara langsung.

d. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dikenai sanksi.

e. Digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan

kemakmuran rakyat.

4. Landasan Hukum Pemungutan Pajak sebagai berikut.

a. UUD 1945 pasal 23 ayat 2.

b. UU No. 16 Tahun 2000 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

c. UU No. 17 Tahun 2000 tentang

Pajak Penghasilan (PPh).

d. UU No. 18 Tahun 2000 tentang

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn)

serta

Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

f. UU No. 12 Tahun 1994 tentang

Pajak Bumi dan Bangunan

dan Keputusan Menteri

Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai

Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

g. UU No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang

Bea Meterai.

5. Prinsip-Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut.

a. Prinsip Kepastian (

certainty

).

b. Prinsip Kesamaan (

equality

).

c. Prinsip Kelayakan (

convenience

).

d. Prinsip ekonomi (

Economy

).

6. Fungsi Pajak sebagai berikut.

a. Fungsi

Anggaran

(Sumber Peneri maan Negara)

b. Fungsi

Distribusi

(Alat Pemerataan Pendapatan)

c. Fungsi

Alokasi

(Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)

d. Fungsi

Regulasi

(Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)

344

IPS SMP/MTs Kelas VIII

7. Jenis-jenis Pajak sebagai berikut.

a. Menurut Sifatnya, pajak dibagi menjadi:

1) Pajak langsung

(Direct Tax)

2) Pajak tidak langsung

(Indirect Tax)

b. Menurut lembaga pe mungutnya, pajak dibedakan menjadi:

1) Pajak Negara atau Pusat.

2) Pajak Daerah

8. Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia:

a. Tarif

Progresif (meningkat)

b. Tarif

Degresif

c. Tarif

Proporsional (sebanding)

9. Asas pemungutan pajak:

a. Asas Domisili (tempat tinggal)

b. Asas Sumber

c. Asas Kebangsaan

10.Selain

dari pajak, pemerintah juga memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi

lain (bukan pajak), yaitu:

a. Bea meterai

c. Cukai

b. Retribusi

d. Bea masuk dan bea keluar

Refleksi

Kamu telah memahami tentang:

1. Pengertian, landasan hukum, dan berbagai istilah pajak.

2. Asas, sistem, dan prinsip pemungutan pajak.

3. Jenis dan fungsi pajak.

4. Pungutan resmi selain pajak.

5. Pajak yang ditanggung keluarga kamu

Jika ada hal-hal yang belum kamu pahami, bacalah kembali hal tersebut sebelum kamu

mengakhiri belajar pada bab ini.

Jika engkau tidak melihat alasan untuk mengucapkan syukur, kesalahan itu bersemayam dalam

dirimu.

IPS SMP/MTs Kelas VIII

345

Kerjakan di Buku Tugasmu!

I. Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang benar!

Uji Kompetensi

1. Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1994

mengatur tentang ....

a. Pajak Penghasilan

b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

c. Pajak Bumi dan Bangunan

d. Ketentuan Umum dan T ata Cara Per-

pajakan

2. Pengertian pajak adalah iuran wajib dari

rakyat kepada negara ....

a. dengan mendapat imbalan jas a secara

langsung

b. dengan mendapat imbalan jas a secara

langsung dari Pemerintah

c. dengan tidak mendapat imbalan jasa

secara langsung

d. dengan tidak mendapat imbalan jasa

secara langsung dari Pemerintah

3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 berisi

tentang ....

a. Pajak Pertambahan Nilai

b. Pajak Penghasilan

c. Pajak Bumi dan Bangunan

d. Ketentuan Umum dan T ata Cara Per-

pajakan

4. Salah satu tujuan pemerintah tidak me-

ngenakan pajak ekspor barang tertentu

adalah untuk meningkatkan....

a. penerimaan pajak

b. pertumbuhan ekspor barang

c. persaingan di pasar internasional

d. produktivitas nasional

5. Iuran dari rakyat kepada negara dengan

menerima imbalan jasa secara langsung

dinamakan ....

a. pajak

c. retribusi

b. sumbangan

d. iuran

6. Pajak Penghasilan diatur dalam UU No. ....

a. 11 Tahun. 2000 c. 10 Tahun 1994

b. 9 Tahun 1994

d. 17 Tahun 2000

7. Tanah yang tidak dikenakan pajak adalah

tanah yang digunakan untuk ....

a. mendirikan perusahaan

b. umum

c. rumah pejabat

d. pertokoan

8. Pajak berfungsi antara lain ....

a. sumber pendapatan utama setelah industri

b. sumber pendapatan negara yang utama

setelah migas

c. sumber pendapatan utama setelah per-

tanian dan perkebunan

d. satu-satunya sumber pendapatan negara

9. Dalam memungut pajak menggunakan

prinsip ekonomi, artinya adalah ....

a. pemungutan pajak harus tegas, jelas,

dan ada kepastian

b. beban pajak hendaknya sesuai dengan

kemampuan wajib pajak

c. pajak harus lebih besar dibanding biaya

pemungutannya

d. pemungutan pajak harus tepat dan tidak

menyulitkan proyek pemerintah

10. Prinsip kesamaan dalam pemungutan pajak

mengandung pengertian bahwa ....

a. beban wajib pajak harus sesuai dengan

kemampuan petugas pemungut pajak

b. beban pajak har us sesuai dengan

kemampuan wajib pajak

c. pajak yang dikenakan kepada wajib pajak

dipungut tepat, tidak akan menyulitkan

posisi anggaran pemerintah

d. pajak yang dikenakan kepada wajib pajak

dipungut tepat, walaupun menyulitkan

posisi anggaran pemerintah

346

IPS SMP/MTs Kelas VIII

11. Jenis pendapatan berikut ini yang dikenai

pajak penghasilan adalah ....

a. hibah

c. bunga deposito

b. gaji

d. royalti

12. Berikut ini yang

bukan

merupakan usaha

pemerintah dalam meningkatkan

penerimaan pajak adalah....

a. peningkatan petugas pajak

b. penyempurnaan tarif pajak

c. perluasan wajib pajak

d. penyempurnaan administrasi pungutan

pajak

13. SPPT diterbitkan sebelum wajib pajak bumi

dan bangunan membayar pajak. SPPT

singkatan dari....

a. Surat Pemberitahuan Pajak T erhutang

b. Surat Pemberitahuan Pajak Terlambat

c. Surat Pemberitahuan Pajak T erhitung

d. Surat Pemberitahuan Pajak Tertunda

14. Undang-Undang No. 16 Tahun 2000

mengatur tentang....

a. Pajak Perseroan

b. Ketentuan Umum dan Tata Cara Per-

pajakan

c. Pajak Bumi dan Bangunan

d. Pajak Pertambahan Nilai

15. Salah satu prinsip dalam pemungutan pajak

adalah prinsip kepastian, artinya adalah

pajak hendaknya ....

a. tegas, jelas, ada kepastian waktu dan

tempat pembayarannya

b. tegas, jelas dan ada kep

astian

pembayarannya

c. jelas dan ada kepastian batas akhir

pembayarannya

d. tegas, jelas dan ada kep

astian

hukumnya, baik dalam menghitungnya

maupun waktu pembayarannya

16. Sumber utama pendapatan negara adalah

....

a. retribusi dan keuntungan BUMN

b. penjualan migas

c. pajak

d. pinjaman luar negeri

17. Tarif pajak adalah ketentuan ....

a. besarnya pajak yang harus dibayar

b. nilai barang yang kena pajak

c. biaya penarikan pajak yang harus dibayar

d. besarnya pajak yang sudah dibayar

18. Berikut ini objek yang tidak dikenai bea

meterai adalah....

a. surat perjanjian

c. akte notaris

b. surat kabar

d.

saham

19. Pajak daerah adalah pajak yang ditarik oleh

pemerintah daerah, misalnya Pajak ....

a. Pertambahan Nilai

b. Penghasilan

c. Bumi dan Bangunan

d. tontonan

20. Sistem pajak yang disesuaikan dengan

kemampuan wajib pajak disebut sistem ....

a. intensif

c. degresif

b. diagonal

d.

progresif

II. Kerjakan soal-soal berikut ini! Kerjakan di kertas lain!

1. Berikan contoh pajak langsung!

2. Sebutkan prinsip (syarat) pemungutan pajak!

3. Deskripsikan pengertian wajib pajak!

4. Apakah yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai?

5. Berikan contoh jenis pajak yang biasanya menjadi kewajiban suatu keluarga!