Halaman
IPS SMP/MTs Kelas VIII
327
Pajak digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang selanjutnya
dipergunakan untuk membiayai belanja negara. Selain itu, pajak juga digunakan
untuk mengatur pemerataan pendapatan.
Sumber: Dokumen Penerbit
Gambar 17.1
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
Bab
XVII
Pajak
328
IPS SMP/MTs Kelas VIII
Peta Konsep
Kata Kunci
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, diharapk an kamu dapat mendeskrips ikan
fungsi pajak dalam
perekonomian nasional.
Apa yang akan kalian pelajari pada bab ini? Perhatikan Peta Konsep di bawah ini.
•
Pajak
•
Tarif Pajak
Pajak
Perpajakan
Pengertian Pajak
Landasan Pajak
Istilah-Istilah dalam
Perpajakan
Jenis-Jenis Pajak
Menurut golongannya
Menurut wewenang
pemungutannya
Menurut sifatnya
Asas Pemungutan Pajak
Sistem Penetapan Tarif
Pajak
Prinsip-Prinsip (Syarat)
Pemungutan Pajak
Pungutan Resmi Selain
Pajak
Fungsi Pajak
IPS SMP/MTs Kelas VIII
329
1. Pengertian Pajak
Orang tua kamu pasti telah membayar pajak.
Tahukah kamu apakah yang
dimaksud dengan pajak itu
? Pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang dibayarkan
oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat
balas jasa secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran
umum, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pajak
mengandung ciri-ciri yaitu:
a.
merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara;
b .
tidak ada imbalan balas jasa secara langsung dari negara kepada rakyat;
c.
digunakan untuk kesejahteraan umum;
d.
pungutan pajak berdasarkan undang-undang; dan
e.
pendapatan negara dari pajak digunakan untuk pembelanjaan negara.
2. Landasan Hukum Pajak
Landasan
hukum pemerintah dalam memungut pajak adalah sebagai berikut.
a.
Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan undang-undang.
b .
Undang-Undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak 1 Januari
2001 adalah sebagai berikut.
1)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM).
4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
5)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang
Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi
dan Bangunan.
A
Perpajakan
Pada bab ini kamu, akan mempelajari tentang pajak. Uraian selengkapnya
meliputi:
1. Pengertian, macam, dan fungsi pajak.
2. Contoh pajak yang ditanggung oleh keluarga siswa.
330
IPS SMP/MTs Kelas VIII
6)
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 2000 tentang Bea Materai
3. Istilah-Istilah dalam Perpajakan
Di dalam perpajakan ada istilah-istilah yang harus kamu ketahui. Istilah-istilah
tersebut adalah sebagai berikut.
a. Wajib pajak
Wajib pajak (WP) adalah pembayar pajak.
b. Badan
Badan adalah berbentuk Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, dan usaha lain.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda
pengenal diri dalam melakukan kewajiban perpajakan.
d. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan dari Direktorat
Jenderal Pajak yang harus diisi oleh wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian
tahun pajak.
e. Surat Setoran Pajak
Surat Setoran adalah surat yang oleh wajib pajak dipergunakan untuk
melakukan pembayaran pajak kepada negara.
Sumber: Dokumentasi Penerbit
Gambar 17.2
Halaman depan Kartu NPWP yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak
Sumber: Dokumentasi Penerbit
Gambar 17.3
Halaman belakang Kartu NPWP yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak
IPS SMP/MTs Kelas VIII
331
f. Tahun pajak
Jangka waktu jatuh tempo pajak yang menggunakan tahun takwim atau tahun
buku.
g. Menghitung Pajak Sendiri (MPS)
Pengisian SPT dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
4. Asas Pemungutan Pajak
Asas pemungutan pajak dapat dibedakan atas asas domisili, asas sumber, dan
asas kebangsaan.
a. Asas Domisili (tempat tinggal)
Asas domisili yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisili
(tempat tinggal) wajib pajak. Wajib pajak yang berkediaman di Indonesia dikenakan
pajak atas segala penghasilan yang diperoleh baik di Indonesia maupun di luar negeri.
b. Asas Sumber
Asas sumber yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber
pendapatannya. Setiap orang yang menerima penghasilan dari Indonesia akan
dikenakan pajak oleh negara Indonesia, walaupun orang tersebut tinggal di luar
negeri
c. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada
kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
diwajibkan untuk membayar pajak.
5. Sistem Penetapan Tarif Pajak
Besar pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung dari sistem tarif yang
dianut oleh suatu negara. Tarif pajak dapat berupa persentase tertentu atau jumlah
tertentu. Ada beberapa macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut.
a. Tarif Progresif (meningkat)
Sistem tarif progresif adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin
menaik berdasarkan peningkatan pendapatan. Semakin tinggi pendapatan yang
diperoleh, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
332
IPS SMP/MTs Kelas VIII
Contohnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan di Indonesia sebagai
berikut.
Tabel 16.1 Contoh Tarif Pajak Penghasilan
b. Tarif Tetap
Tarif tetap artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu
dan tidak berubah-ubah berapa pun besarnya pendapatan. Contoh penerapan tarif
tetap adalah sebagai berikut.
Tabel 16.2 Contoh Tarif Tetap
c. Tarif Proporsional (sebanding)
Tarif proporsional artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib
pajak menurut
persentase tetap
dari semua penghasilan. Semakin besar penghasilan,
semakin besar jumlah pajak yang harus dibayar. Penerapan di Indonesia misalnya
pada tarif PPn sebesar 10% dan PPh pasal 26 sebesar 20%. Contoh penerapan tarif
proporsional adalah sebagai berikut.
Tabel 16.3 Contoh Tarif Proporsional
1.
sampai dengan Rp25.000.000,00
2.
di atas Rp25.000.000,00 sampai Rp50.000.000
3.
di atas Rp50.000.000,00 sampai Rp100.000.000,00
4.
di atas Rp100.000.000,00 sampai Rp200.000.000,00
5.
di atas Rp200.000.000,00
No.
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
5%
10%
15%
25%
35%
1.
10.000.000,00
1.000,00
2.
15.000.000,00
1.000,00
3.
20.000.000,00
1.000,00
4.
25.000.000,00
1.000,00
No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Tarif Pajak (Rp)
No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Jumlah Pajak (Rp)
1. 10.000.000,00
10%
1.000.000,00
2. 15.000.000,00
10%
1.500.000,00
3. 20.000.000,00
10%
2.000.000,00
Tarif Pajak
IPS SMP/MTs Kelas VIII
333
d. Tarif Degresif (menurun)
Tarif degresif (menurun) artinya penetapan tarif pajak dengan persentase pajak
yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya. Contoh
penerapan tarif degresif adalah sebagai berikut.
Tabel 16.4 Contoh Tarif Degresif
6. Prinsip-Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak
Dalam rangka pemenuhan rasa keadilan maka penyusunan undang-undang
pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut
Adam Smith
dalam bukunya
Wealth
Of
Nations
(Rohmat Soemitro,1990) ada empat syarat untuk tercapainya
peraturan pajak yang adil, arus jelas, tegas, dan tidak mengandung arti ganda atau
memberi peluang untuk ditafsirkan lain.
a.
Kesamaan (
equality
) yaitu dalam pemungutan pajak orang yang berada dalam
keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Contohnya, dalam pajak
penghasilan, yang dikenakan pajak yang sama adalah orang yang mempunyai
penghasilan
kena pajak
yang sama, bukan orang yang mempunyai penghasilan
yang sama.
b .
Kesenangan (
convenience
), artinya dalam pemungutan pajak diupayakan pada
saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Seorang yang
menerima gaji akan lebih mudah ditagih pajaknya pada waktu menerima gaji.
c.
Ekonomi (
economy
), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada
hasil pemungutan pajak tersebut.
7. Pungutan Resmi Selain Pajak
Pemerintah memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi lain (bukan
pajak). Pungutan-pungutan tersebut sebagai berikut.
a.
Retribusi
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau
fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada
pembayar. Misalnya: iuran parkir, iuran pasar, dan iuran jalan tol.
b.
Cukai
adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: cukai rokok, minuman keras, dan
kaset rekaman.
No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Jumlah Pajak (Rp)
1. 10.000.000,00
10%
1.000.000,00
2. 15.000.000,00
9%
1.500.000,00
3. 20.000.000,00
8%
2.000.000,00
4. 20.000.000,00
7%
2.100.000,00
Tarif Pajak
334
IPS SMP/MTs Kelas VIII
c.
Bea meterai
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan
menggunakan benda meterai.
d.
Bea Ekspor dan Bea Impor
Bea ekspor
adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor
barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan
bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan
bea impor
adalah pungutan
terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
e.
Lain-lain pungutan yang sah/legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ
(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan
Wajib Perbaikan Jalan).
Jenis pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya satu macam.
Keberagaman pajak ini bertujuan agar penarikan pajak kepada masyarakat dapat
secara cermat, tepat, dan adil. Berikut ini jenis-jenis pajak yang sering kita jumpai.
a. Menurut Golongannya
Menurut golongannya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak
tak langsung.
1) Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak
atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya,
pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan
bermotor (PKB)
2) Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada
pihak lain, misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik
nama (BBN), dan cukai
b. Menurut Wewenang Pemungutannya
Berdasar wewenang pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu Pajak
Negara dan Pajak Daerah.
1) Pajak Negara atau Pusat
Pajak Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya
dilakukan oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak). Yang termasuk pajak pusat
adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak bumi
dan bangunan (PBB)
B
Jenis-Jenis Pajak
IPS SMP/MTs Kelas VIII
335
2
) Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh
pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Yang termasuk pajak daerah adalah
pajak pertunjukan, pajak reklame, dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
c. Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak
objektif.
1) Pajak subjektif (bersifat perorangan)
Pajak subjektif adalah pajak yang pelaksanaannya memerhatikan
kemampuan dan keadaan pribadi wajib pajak.
2) Pajak objektif (bersifat kebendaan)
Pajak objektif adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan
kemampuan dan keadaan wajib pajak. Pajak ini dipungut karena kejadian,
perbuatan atau keadaan. Contoh: pajak tontonan, pajak restoran, perhotelan,
dan cukai rokok.
Ada beberapa jenis pajak yang harus dikenakan kepada keluargamu. Ayah dan
Ibumu bekerja untuk memenuhi kebutuhan seluruh keluarga. Dari hasil bekerja
itu mereka memperoleh penghasilan berupa uang. Penghasilan itu telah dipotong
pajak.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memuat tentang Pajak Penghasilan.
a. Subjek Pajak Penghasilan(PPh)
Subjek PPh adalah orang pribadi, warisan yang belum dibagi, badan hukum
dan bentuk usaha tetap.
b. Objek Pajak Penghasilan
Yang menjadi objek pajak PPh adalah penghasilan. Contoh objek pajak
penghasilan antara lain: gaji, upah, hadiah, honorarium, laba usaha, komisi, royalti,
bunga, dividen, sewa dan yang sejenis dengan itu.
c. Tarif Pajak Penghasilan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, tarif pajak penghasilan
yang diterapkan atas penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut.
336
IPS SMP/MTs Kelas VIII
1) Wajib pajak pribadi dalam negeri
a)
Penghasilan sampai dengan Rp25.000.000,00, tarif pajak sebesar 5%.
b)
Penghasilan di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00, tarif
pajak sebesar 10%.
c)
Penghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif
pajak sebesar 15%.
d)
Penghasilan di atas Rp100.000.000,00, sampai dengan Rp200.000.000,00,
tarif pajak sebesar 25%.
e)
Penghasilan di atas Rp200.000.000,00, tarif pajak sebesar 35%.
2) Wajib pajak untuk badan usaha dalam negeri dan bentuk usaha tetap
a)
Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00, tarif pajak sebesar 10%.
b)
Penghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif
pajak sebesar 15%.
c)
Penghasilan di atas Rp100.000.000,00, tarif pajak sebesar 30%.
d. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib pajak pribadi dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya penghasilan tidak kena pajak seperti diatur oleh
Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut.
Tabel 16.5 Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Contoh
Penghitungan
PPh
Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp1.500.000,00. Ia mempunyai
satu istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut!
Wajib pajak sendiri (bujangan)
13.200.000,00
Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah (kawin)
1.200.000,00
Tambahan untuk seorang istri bekerja
13.200.000,00
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat dan anak sendiri, paling banyak 3 orang masing-
masing sebesar
1.200.000,00
Keterangan
PTKP Satu Tahun (Rp)
IPS SMP/MTs Kelas VIII
337
Jawab:
Penghasilan 1 tahun 2
×
Rp1.500.000,00
=
Rp18.000.000,00
Penghasilan tidak kena pajak:
-
Wajib pajak
Rp13.200.000,00
-
Istri
Rp
1.200.000,00
-
Anak
Rp
1.200
.000,00 +
Penghasilan Tidak Kena Pajaknya
=
Rp15.600.000,00 _
Penghasilan Kena Pajak
= Rp
2.400.000,00
Pajak yang harus dibayar 5%
×
Rp2.400.000
= Rp 120.000,00
Pajak 1 bulan adalah Rp120.000,00 : 12
= Rp 10.000,00
Tugas
Ayo berpikir kritis untuk menghitung pajak.
Jika Pak Adhi memperoleh gaji Rp 2.500.000,00 per bulan. Ia mempunyai seorang istri tidak
bekerja dan mempunyai seorang anak. Hitunglah berapa Pendapatan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dan besarnya pajak yang harus dibayar oleh Pak Adhi!
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kalian tinggal bersama keluargamu di suatu bangunan, yaitu rumah. Rumah
tersebut didirikan di atas tanah. Rumah dan tanah yang kalian tempati dikenakan
pajak oleh pemerintah. Pajak itu disebut Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) diatur melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/
2000. Ketentuan perhitungan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5% dari
20% nilai jual objek pajak.
a. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Subjek PBB adalah orang atau badan hukum dan bentuk usaha yang secara
nyata:
1)
mempunyai hak atas bangunan dan atau,
2)
memperoleh manfaat atas bumi dan atau,
3)
memperoleh manfaat atas bangunan.
338
IPS SMP/MTs Kelas VIII
Sumber: www.weebt.net
Gambar 17.5
Candi tidak terkena PBB
b. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Sumber: nunggee.wordpress.com
Gambar 17.4
Rumah menjadi objek PBB
Yang menjadi objek PBB adalah
bumi dan atau bangunan. Pengertian
bumi di sini termasuk permukaan bumi
(tanah dan perairan), serta tubuh bumi
(yang berada di bawah permukaan
bumi). Sedang yang dimaksud dengan
bangunan adalah konstruksi teknik yang
ditanamkan atau diletakkan secara tetap
pada tanah dan atau perairan di wilayah
Republik Indonesia. Contoh: rumah
tempat tinggal, bangunan tempat usaha,
kolam renang, dan anjungan minyak
lepas pantai.
Objek Pajak yang tidak kena PBB
yaitu objek yang:
1)
digunakan untuk melayani ke-
pentingan umum dan tidak untuk
mencari keuntungan. Contoh:
rumah sakit, tempat ibadah, dan
panti asuhan;
2)
digunakan untuk kuburan dan
peninggalan purbakala atau yang
sejenis dengan itu;
3)
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah negara yang belum dibebani suatu hak; dan
4)
digunakan oleh perwakilan diplomatik, dan konsulat, berdasarkan atas perlakuan
timbal balik.
c. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Besar tarif PBB ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut.
1)
Luas tanah dan atau bangunan.
2)
Besarnya nilai jual objek pajak (NJOP), yaitu luas objek dikalikan harga jual per
meter persegi.
3)
Besarnya nilai jual kena pajak (NJKP), yaitu 20% dari NJOP.
4)
Besarnya tarif yaitu sebesar 0,5%.
IPS SMP/MTs Kelas VIII
339
Kecakapan Sosial
d. Nilai Jual Bumi dan Bangunan Tidak Kena Pajak
Pasal 3 ayat 3 Undang-undang N0.12 tahun 1994 menyatakan bahwa besarnya
nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) adalah Rp8.000.000,00 untuk
setiap wajib pajak. Besarnya NJOPTKP sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan
Bangunan ini diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 201/
KMK.04/2000 setinggi-tingginya sebesar Rp12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.
Contoh Penghitungan PBB
Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa tanah dengan nilai
Rp25.000.000,00 dan bangunan senilai Rp30.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak yang ditetapkan di daerah tersebut sebesar Rp8.000.000,00. Hitunglah
besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut!
Jawab:
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
= Rp25.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan
=
Rp30.000.000,00
+
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
= Rp55.000.000,00
NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
=
Rp 8.000.000,00 _
NJOP untuk perhitungan PBB
= Rp47.000.000,00
Nilai jual kena pajak (NJKP) 20%
×
Rp47.000.000,00 = Rp 9.400.000,00
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang:
0,5%
×
Rp9.400.000,00
= Rp 47.000,00
Jadi Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar wajib pajak sebesar
Rp47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah)
Untuk mengembangkan kecakapan sosial kamu, ayo kerjakan soal berikut!
Bu Atin mempunyai objek pajak sebagai berikut.
a. Tanah seluas 2000 m
2
dengan harga jual Rp 100.000,00 per m
2
b. Bangunan rumah seluas 500 m
2
dengan harga jual R p 600.000,00 per m
2
.
c. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Yang ditetapkan di Daerah tersebut sebesar
Rp8.000.000,00
d. Persentase nilai jual kena pajak 20%. Hitunglah berapa besar PBB yang harus dibayar oleh
Bu Atin!
Bantulah temanmu yang mengalami kesulitan untuk mengerjakan tugas ini!
340
IPS SMP/MTs Kelas VIII
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan
pajak karena tanah dan bangunan tersebut
memberikan keuntungan bagi pemiliknya.
a. Subjek Bea P erolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB
)
Berdasarkan Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
menjadi subjek pajak BPTHB adalah orang atau badan yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan.
b. Objek Bea Perolehan Hak atas T anah dan Bangunan
Yang merupakan objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah
pemindahan hak karena: jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, penggabungan
usaha, peleburan usaha,dan sebagainya.
c. Tarif Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan 5% (lima
persen). Dasar pengenaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
menurut UU No. 20/2000 adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yaitu: harga
transaksi, nilai pasar objek pajak, atau NJOP PBB.
d. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NPOPTKP)
Nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak kena pajak ditetapkan secara
regional paling banyak Rp60.000.000,00, kecuali perolehan hak waris, atau hibah
wasiat yang diterima seseorang dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat,
termasuk suami/istri. NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak
Rp300.000.000,00.
Perhitungan BPHTB
BPHTB = Tarif Pajak
×
(NPOP – NPOPTKP)
= Tarif Pajak
×
NPOPKP
Contoh Perhitungan BPHTB
Bapak Andi membeli tanah milik Bu Wanti dengan harga transaksi
Rp200.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak PBB tahun yang lalu adalah
Rp150.000.000,00. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar
IPS SMP/MTs Kelas VIII
341
Rp40.000.000,00. Karena harga transaksi yang disepakati lebih besar dibandingkan
dengan NJOPPBB maka yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak adalah harga
menurut transaksi. Oleh karena itu, besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan yang harus dibayar adalah:
NPOP
= Rp200.000.000,00
NPOPTKP
=
Rp 40.000.000,00 _
= Rp160.000.000,00
NPOPKP
= Rp160.000.000,00
BPHTB yang terutang 5%
×
Rp160.000.000,00 = Rp8.000.000,00
Jadi, BPHTB yang harus dibayar oleh Bapak Andi sebesar Rp8.000.000,00.
Pada dasarnya, pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, alat
pemerataan pendapatan, dan alat pengatur kegiatan
a. Fungsi Budgeter (Sumber Pendapatan Negara)
Pajak berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai
seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
Sumber pendapatan negara memang tidak hanya dari pajak, tetapi pajak merupakan
sumber utama pendapatan negara.
b. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan
sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan
masyarakat. Warga negara yang berpendapatan tinggi dikenai pajak lebih banyak
daripada warga negara yang berpendapatan rendah.
c. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Pemungutan pajak dapat digunakan untuk mengatur hal-hal sebagai berikut.
1.
Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun
pengeluaran pembangunan.
2.
Untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan
pembebasan pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang tinggi bagi
barang-barang mewah.
C
Fungsi Pajak
342
IPS SMP/MTs Kelas VIII
Kemandirian Belajar
Untuk memupuk kemandirian belajarmu, salinlah gambar kotak di atas ke dalam selembar
kertas. Beri nomor acak di dalam se mua kotak tersebut seperti contoh, kemudian jodohkan
pernyataan-pernyataan di bawah ini dan masukkan jawaban yang sesuai ke dalam kotak tersebut.
Jika kamu dapat membuat garis lurus ke samping secara berurutan mendapat bonus nilai dari
Bapak/Ibu Guru.
a. Undang-Undang RI
Nomor 17 Tahun 2000
b. pajak bumi dan bangunan
c. ketentuan umum dan tata
cara perpajakan
d. Rp8.000.000 s.d
Rp12.000.000,00
e. proporsional
f. bea meterai
g. PPnBM
h. pajak langsung
i. pajak tidak langsung
Pernyataan B
3. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1994.
2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak untuk PBB.
5. Ekspor barang kena pajak yang tergolong
mewah.
4. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000.
8. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985.
6. Pajak yang dipungut oleh peme-rintah pada
wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan
kepada wajib pajak lain.
1. Dasar hukum pemungutan pajak peng-
hasilan.
7. Pengenaan tarif pajak yang sebanding.
9. Pajak yang dapat dilimpahkan kepada wajib
pajak lain.
No.
Pernyataan A
8
4
Kecakapan Personal
Untuk memupuk kecakapan personal kamu, belajarlah mematuhi peraturan perpajakan.
Coba kamu sebutkan beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh rumah tangga! Hasilnya
dikumpulkan kepada gurumu!
IPS SMP/MTs Kelas VIII
343
Rangkuman Materi
1. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-
undangan tanpa balas jasa secara langsung.
2. Dengan pajak pemerintah membiayai program-program pembangunan.
3. Ciri-ciri pajak sebagai b erikut.
a. Merupakan iuran wajib rakyat kepada negara.
b. Ditarik berdasarkan Undang-Undang.
c. Tanpa balas jasa secara langsung.
d. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dikenai sanksi.
e. Digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan
kemakmuran rakyat.
4. Landasan Hukum Pemungutan Pajak sebagai berikut.
a. UUD 1945 pasal 23 ayat 2.
b. UU No. 16 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
c. UU No. 17 Tahun 2000 tentang
Pajak Penghasilan (PPh).
d. UU No. 18 Tahun 2000 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn)
serta
Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
f. UU No. 12 Tahun 1994 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan
dan Keputusan Menteri
Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai
Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
g. UU No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang
Bea Meterai.
5. Prinsip-Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut.
a. Prinsip Kepastian (
certainty
).
b. Prinsip Kesamaan (
equality
).
c. Prinsip Kelayakan (
convenience
).
d. Prinsip ekonomi (
Economy
).
6. Fungsi Pajak sebagai berikut.
a. Fungsi
Anggaran
(Sumber Peneri maan Negara)
b. Fungsi
Distribusi
(Alat Pemerataan Pendapatan)
c. Fungsi
Alokasi
(Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)
d. Fungsi
Regulasi
(Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
344
IPS SMP/MTs Kelas VIII
7. Jenis-jenis Pajak sebagai berikut.
a. Menurut Sifatnya, pajak dibagi menjadi:
1) Pajak langsung
(Direct Tax)
2) Pajak tidak langsung
(Indirect Tax)
b. Menurut lembaga pe mungutnya, pajak dibedakan menjadi:
1) Pajak Negara atau Pusat.
2) Pajak Daerah
8. Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia:
a. Tarif
Progresif (meningkat)
b. Tarif
Degresif
c. Tarif
Proporsional (sebanding)
9. Asas pemungutan pajak:
a. Asas Domisili (tempat tinggal)
b. Asas Sumber
c. Asas Kebangsaan
10.Selain
dari pajak, pemerintah juga memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi
lain (bukan pajak), yaitu:
a. Bea meterai
c. Cukai
b. Retribusi
d. Bea masuk dan bea keluar
Refleksi
Kamu telah memahami tentang:
1. Pengertian, landasan hukum, dan berbagai istilah pajak.
2. Asas, sistem, dan prinsip pemungutan pajak.
3. Jenis dan fungsi pajak.
4. Pungutan resmi selain pajak.
5. Pajak yang ditanggung keluarga kamu
Jika ada hal-hal yang belum kamu pahami, bacalah kembali hal tersebut sebelum kamu
mengakhiri belajar pada bab ini.
Jika engkau tidak melihat alasan untuk mengucapkan syukur, kesalahan itu bersemayam dalam
dirimu.
IPS SMP/MTs Kelas VIII
345
Kerjakan di Buku Tugasmu!
I. Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang benar!
Uji Kompetensi
1. Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1994
mengatur tentang ....
a. Pajak Penghasilan
b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
c. Pajak Bumi dan Bangunan
d. Ketentuan Umum dan T ata Cara Per-
pajakan
2. Pengertian pajak adalah iuran wajib dari
rakyat kepada negara ....
a. dengan mendapat imbalan jas a secara
langsung
b. dengan mendapat imbalan jas a secara
langsung dari Pemerintah
c. dengan tidak mendapat imbalan jasa
secara langsung
d. dengan tidak mendapat imbalan jasa
secara langsung dari Pemerintah
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 berisi
tentang ....
a. Pajak Pertambahan Nilai
b. Pajak Penghasilan
c. Pajak Bumi dan Bangunan
d. Ketentuan Umum dan T ata Cara Per-
pajakan
4. Salah satu tujuan pemerintah tidak me-
ngenakan pajak ekspor barang tertentu
adalah untuk meningkatkan....
a. penerimaan pajak
b. pertumbuhan ekspor barang
c. persaingan di pasar internasional
d. produktivitas nasional
5. Iuran dari rakyat kepada negara dengan
menerima imbalan jasa secara langsung
dinamakan ....
a. pajak
c. retribusi
b. sumbangan
d. iuran
6. Pajak Penghasilan diatur dalam UU No. ....
a. 11 Tahun. 2000 c. 10 Tahun 1994
b. 9 Tahun 1994
d. 17 Tahun 2000
7. Tanah yang tidak dikenakan pajak adalah
tanah yang digunakan untuk ....
a. mendirikan perusahaan
b. umum
c. rumah pejabat
d. pertokoan
8. Pajak berfungsi antara lain ....
a. sumber pendapatan utama setelah industri
b. sumber pendapatan negara yang utama
setelah migas
c. sumber pendapatan utama setelah per-
tanian dan perkebunan
d. satu-satunya sumber pendapatan negara
9. Dalam memungut pajak menggunakan
prinsip ekonomi, artinya adalah ....
a. pemungutan pajak harus tegas, jelas,
dan ada kepastian
b. beban pajak hendaknya sesuai dengan
kemampuan wajib pajak
c. pajak harus lebih besar dibanding biaya
pemungutannya
d. pemungutan pajak harus tepat dan tidak
menyulitkan proyek pemerintah
10. Prinsip kesamaan dalam pemungutan pajak
mengandung pengertian bahwa ....
a. beban wajib pajak harus sesuai dengan
kemampuan petugas pemungut pajak
b. beban pajak har us sesuai dengan
kemampuan wajib pajak
c. pajak yang dikenakan kepada wajib pajak
dipungut tepat, tidak akan menyulitkan
posisi anggaran pemerintah
d. pajak yang dikenakan kepada wajib pajak
dipungut tepat, walaupun menyulitkan
posisi anggaran pemerintah
346
IPS SMP/MTs Kelas VIII
11. Jenis pendapatan berikut ini yang dikenai
pajak penghasilan adalah ....
a. hibah
c. bunga deposito
b. gaji
d. royalti
12. Berikut ini yang
bukan
merupakan usaha
pemerintah dalam meningkatkan
penerimaan pajak adalah....
a. peningkatan petugas pajak
b. penyempurnaan tarif pajak
c. perluasan wajib pajak
d. penyempurnaan administrasi pungutan
pajak
13. SPPT diterbitkan sebelum wajib pajak bumi
dan bangunan membayar pajak. SPPT
singkatan dari....
a. Surat Pemberitahuan Pajak T erhutang
b. Surat Pemberitahuan Pajak Terlambat
c. Surat Pemberitahuan Pajak T erhitung
d. Surat Pemberitahuan Pajak Tertunda
14. Undang-Undang No. 16 Tahun 2000
mengatur tentang....
a. Pajak Perseroan
b. Ketentuan Umum dan Tata Cara Per-
pajakan
c. Pajak Bumi dan Bangunan
d. Pajak Pertambahan Nilai
15. Salah satu prinsip dalam pemungutan pajak
adalah prinsip kepastian, artinya adalah
pajak hendaknya ....
a. tegas, jelas, ada kepastian waktu dan
tempat pembayarannya
b. tegas, jelas dan ada kep
astian
pembayarannya
c. jelas dan ada kepastian batas akhir
pembayarannya
d. tegas, jelas dan ada kep
astian
hukumnya, baik dalam menghitungnya
maupun waktu pembayarannya
16. Sumber utama pendapatan negara adalah
....
a. retribusi dan keuntungan BUMN
b. penjualan migas
c. pajak
d. pinjaman luar negeri
17. Tarif pajak adalah ketentuan ....
a. besarnya pajak yang harus dibayar
b. nilai barang yang kena pajak
c. biaya penarikan pajak yang harus dibayar
d. besarnya pajak yang sudah dibayar
18. Berikut ini objek yang tidak dikenai bea
meterai adalah....
a. surat perjanjian
c. akte notaris
b. surat kabar
d.
saham
19. Pajak daerah adalah pajak yang ditarik oleh
pemerintah daerah, misalnya Pajak ....
a. Pertambahan Nilai
b. Penghasilan
c. Bumi dan Bangunan
d. tontonan
20. Sistem pajak yang disesuaikan dengan
kemampuan wajib pajak disebut sistem ....
a. intensif
c. degresif
b. diagonal
d.
progresif
II. Kerjakan soal-soal berikut ini! Kerjakan di kertas lain!
1. Berikan contoh pajak langsung!
2. Sebutkan prinsip (syarat) pemungutan pajak!
3. Deskripsikan pengertian wajib pajak!
4. Apakah yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai?
5. Berikan contoh jenis pajak yang biasanya menjadi kewajiban suatu keluarga!